|
Nama Jabatan |
Manajer Operasional |
|
Atasan Langsung |
Pemimpin Cabang |
|
Membawahkan |
– Pelaksana Keuangan – Pelaksana oprasional – Pelaksana Legal – Pelaksana Admin |
Tujuan Jabatan : Mengelola fungsi operasional kantor cabang sesuai dengan ketentuan dalam rangka mendukung pencapaian target Perusahaan dan sesuai arahan Pemimpin Cabang.
Tugas Pokok dan Tanggung Jawab :
- Mengelola, mengarahkan, mengkoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan fungsi keuangan di kantor cabang dan kantor unit agar mencapai target kinerja dan berjalan sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang berlaku.
- Mengelola, mengarahkan, mengkoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan fungsi operasional di Kantor Cabang dan Kantor Unit agar mencapai target kinerja dan berjalan sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang berlaku.
- Mengelola, mengarahkan, mengoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan fungsi legal dalam mendukung aktivitas kantor Cabang dan kantor unit agar mencapai target kinerja dan berjalan sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang berlaku.
- Mengelola, mengarahkan, mengkoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan fungsi admin di Kantor Cabang dan kantor Unit agar mencapai target kinerja dan berjalan sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang berlaku.
- Mengelola kegiatan identifikasi, analisa, pengukuran, monitoring, evaluasi dan pengendalian terhadap risiko terkait pelaksanaan fungsi operasional Cabang dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku
- Melaksanakan pemantauan kepatuhan, pembinaan serta pengawasan pada seluruh porsonil di bawah koordinasinya agar dapat berjalan sesuai dengan ketentuan, baik ketentuan internal maupun eksternal.
- Melaksanakan koordinasi dengan pihak internal maupun eksternal guna pencapaian targetoperasional kantor cabang.
- Melaporkan progress pencapaian target pelaksanaan fungsi keuangan, operasional, legal dan admin kepada pemimpin cabang.
Wewenang :
- Melakukan verifikasi dan otorisasi terkait aktivitas operasional, keuangan, legal dan administrasi kantor cabang.
- Menandatangani cek terkait aktivitas operasional, keuangan, dan bisnis kantor cabang
- Menandatangani atau memberikan rekomendasi dokumen-dokumen / surat-surat lain terkait dengan pihak internal maupun eksternal perusahaan sesuai dengan kewenangannya.
- Melakukan buka tutup brankas selaku pemegang kunci terkait pengelolaan jaminan kantor unit ulamm
- Memegang dan menyimpan kunci lemari besi (vault) kantor cabang.
- Menyimpan kunci duplikat (cadangan) brankas kantor unit dan kantor cabang.
Indikator Kinerja :
- a. Terlaksananya pencatatan dan pembukuan terkait transaksi atas pelaporan keuangan berjalan. b. Terlaksananya pengelolaan cashflow kebutuhan dana untuk pencairan pembiayaan dan operasional. c. Terlaksananya pengecekan terkait penerimaan dan pengeluaran dana rekening bank. d. Terlaksananya pengendalian dan monitoring terhadap rekening pembiayaan dan transaksi keuangan. e. Terlaksananya monitoring terhadap penggunaan anggaran. f. Terlaksananya verifikasi terhadap pelaporan aktivitas operasional. g. Terlaksananya pengelolaan petty cash. h. Tersedianya penyusunan laporan rekonsiliasi keuangan antara kantor Cabang dengan kantor Unit. i. Tersedianya laporan daily closing. j. Terlaksananya penginputan pajak di sistem, penyetoran pajak, dan pelaporan pajak Cabang.
- a. Terlaksananya administrasi dan verifikasi kelengkapan dokumen pembiayaan. b. Terlaksananya konfirmasi kepada Nasabah sebelum dilakukan pencairan pembiayaan kantor unit UlaMM. c. Terlaksananya monitoring, pelaporan, dan pengelolaan asuransi pembiayaan kantor unit UlaMM. d. Terlaksananya monitoring dan koordinasi pelaksanaan klaim asuransi nasabah kantor unit Mekaar dan kantor UlaMM. e. Terlaksananya monitoring atas transaksi operasional khususnya kantor unit Mekaar. f. Terlaksananya monitoring atas transaksi operasional khususnya kantor unit Mekaar. g. Terlaksananya penginputan transaksi pada sistem terkait pengelolaan pembiayaan bermasalah maupun koreksi kesalahan transaksi unit. h. Terlaksananya pengelolaan, penyimpanan dan pelepasan agunan nasabah Kantor Unit UlaMM sesuai dengan ketentuan. i. Terlaksananya verifikasi kelengkapan dokumen dan pembayaran transaksi operasional. j. Terlaksananya monitoring pengelolaan dana cadangan kantor unit UlaMM lunas. k. Terlaksananya monitoring dan verifikasi aktivitas operasional unit. l. Tersedianya laporan stock opename agunan. m. Terjalinnya koordinasi dengan fungsi yang membawahi operasional di Kantor Pusat.
- a. Terlaksananya Penanganan perekara hukum perdata dan pidana. b. Tersedianya opini legal terkait aspek legal pembiayan, bisnis dan/atau operasional kantor cabang. c. Terlaksananya koordinasi, verifikasi dan supervisi sehubungan dengan pelaksanaan proses drafting, review, dan finalisasi setiap surat kuasa subtitusi pemimpin cabang dan perjanjian yang melibatkan pihak ketiga termasuk namun tidak terbatas pada perjanjian pembiayaan dengan nasabah yang memiliki kondisi khusus yang telah melalui proses review oleh divisi legal. d. Terlaksananya verifikasi, penilaian administrasi pengajuan rekanan Notaris – PPAT serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi pekerjaan rekanan Notaris-PPAT secara berkala. e. Tersedianya administrasi dan dokumentasi atas dokumen hukum serta surat kuasa. f. Terlaksananya pendampingan dan bantuan hukum bagi karyawan perusahaan.. g. Terlaksananya penginputan dan pembaharuan data pada sistem informasi elektronik terkait aspek legal. h. Terlaksananya identifikasi risiko hukum. i. Terlaksananya pendampingan dalam melakukan audiensi dengan instansi pemerintah pusat dan/atau daerah dalam penyelesaian masalah hukum dan/atau pengaduan nasabah.
- a. Terlaksananya verifikasi kelengkapan dokumen jaminan dan perjanjian kredit pembiayaan UlaMM. b. Terlaksananya monitoring administrasi dan pengelolaan penyimpanan dokumen jaminan dan perjanjian kredit pembiayaan UlaMM. c. Tersedianya administrasi dan pelaporan slik OJK calon Nasabah kantor unit UlaMM dan karyawan baru. d. Terlaksananya pengelolaan dan penyimpanan data, dokumentasi dan memo terkait aktivitas bisnis.
- Hasil identifikasi, analisa, pengukuran, monitoring, evaluasi, dan pengendalian terhadap risiko terkait pelaksanaan fungsi operasional cabang
- Hasil pemantauan kepatuhan, pembinaan serta pengawasan pada seluruh personil di bawah koordinasinya agar dapat berjalan sesuai dengan ketentuan.
- Terjadinya koordinasi dengan pihak internal maupun eksternal guna pencapaian target Operasional Kantor Cabang
- Laporan progress pencapaian target pelaksanaan fungsi keuangan, operasional, legal dan admin kepada pemimpin cabang
STANDAR KOMPETENSI
Kompetensi | Skala | |
A | Kompetensi Inti | |
1 | Dorongan berprestasi | 4 |
2 | Kepatuhan terhadap aturan yang berlaku | 3 |
3 | Membangun dan membina hubungan pelanggan | 3 |
B | Kompetensi Mengelola Diri | |
1 | Kemampuan beradaptasi | 3 |
2 | Pengembangan diri | 3 |
3 | Resilliensi | 3 |
C | Kompetensi Mengelola Pekerjaan | |
1 | Perencanaan dan Pengorganisasian kerja | 3 |
2 | Driving Execution | 3 |
3 | Penyelesaian Masalah dan Pengambilan Keputusan | 3 |
4 | Pemantauan dan Evaluasi Kerja | 3 |
5 | Menjalin Relasi Strategis | 3 |
6 | Inovasi | 2 |
D | Kompetensi Mengelola Orang Lain |
|
1 | Kepemimpinan | 3 |
2 | Mengembangkan Orang Lain | 3 |
3 | Digital Leadership | 3 |
4 | Managing Diversity | 3 |
5 | Business Acumen | 3 |
E | Kompetensi Teknis | |
1 | Mengelola operasional pembayaran transaksi | Non Skala |
2 | Melakukan supervisi pembayaran transaksi | Non Skala |
3 | Mengelola proses akhir hari (daily closing) | Non Skala |
4 | Memonitoring rekonsiliasi kas, bank dan RAK | Non Skala |
5 | Memonitoring pelaksanaan petty cash opname secara berkala | Non Skala |
6 | Mengontrol dan mengevaluasi perhitungan dan pelaporan pajak | Non Skala |
7 | Melakukan pengelolaan data perusahaan | Non Skala |
8 | Memahami aspek hukum acara pidana dan perdata | Non Skala |
9 | Memahami aspek hukum korporasi, hukum perjanjian, dan hukum perizinan | Non Skala |
10 | Menguasai proses penyaluran kredit dan pengikatan agunan oleh lembaga jasa keuangan | Non Skala |
11 | Mengelola kelengkapan dan penyimpanan dokumen jaminan dan perjanjian kredit | Non Skala |

