Nama Jabatan | Manajer Operasional |
Atasan Langsung | Pemimpin Cabang |
Membawahkan | – Pelaksana TI – Pelaksana PKU – Pelaksana PPI |
Tujuan Jabatan : Mengelola fungsi supporting kantor cabang sesuai dengan ketentuan dalam rangka mendukung pencapaian target Perusahaan dan sesuai arahan Pemimpin Cabang.
Tugas Pokok dan Tanggung Jawab :
- Mengelola, mengarahkan, mengkoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan fungsi Teknologi Informasi (TI) di kantor Cabang dan kantor Unit agar mencapai kinerja dan berjalan sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang berlaku.
- Mengelola, mengarahkan, mengkoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan fungsi pengembangan kapasitas usaha (PKU) di kantor Cabang agar mencapai target kinerja dan berjalan sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang berlaku
- Mengelola, mengarahkan, mengkoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan fungsi Pegadaan dan Pengendalian Infrastruktur (PPI) di kantor Cabang agar mencapai target kinerja dan berjalan sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang berlaku.
- Mengelola kegiatan identifikasi, analisa pengukuran, monitoring, evaluasi dan pengendalian terhadap risiko terkait pelaksanaan fungsi Supporting dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku
- Melaksanakan pemantauan kepatuhan, pembinaan, serta pengawasan pada seluruh personil di bawah koordinasinya agar dapat berjalan sesuai dengan ketentuan, baik ketentuan internal maupun eksternal.
- Melaksanakan koordinasi dengan pihak internal maupun eksternal guna pencapaian target supporting kantor cabang
- Melaporkan progress pencapaian target pelaksanaan fungsi TI, PKU dan PPI kepada pemimpin cabang.
Wewenang :
- Melakukan penambahan/penghapusan user akun/akses sesuai dengan permintaan yang ada sesuai dengan batas wewenang yang diberikan.
- Menghapus seluruh software ilegal atau aplikasi non-standar di kantor Cabang, kantor unit UlaMM, dan kantor Mekaar
- Mnetapkan spesifikasi teknis / kerangka acuan (KAK) pengadaan barang dan jasa
- Menetapkan besaran uang muka yang akandibayarkan kepada penyedia
- Mengusulkan perubahan jadwal kegiatan pengadaan barang dan jasa
- Mengajukan usulan rencana pengadaan barang dan jasa
- Menyetujui pengadaan barang dan jasa sesuai batas kewenangan memutus
- Memberikan rekomendasi terkait aktivitas program PKU di bawah wilayah kerjanya
- Menggunakan anggaran PKU sesuai batas kewenangan
- Memberikan penilaian kinerja pada seluruh pelaksana di bawah koordinasinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Melaksanakan kewenangan lainnya sesuai dengan ketentuan perusahaan.
Indikator Kinerja :
- a. Terlaksananya support operasional dan infrastruktur TI di kantor Cabang dan kantor Unit. b. Terlaksananya support pelayanan kepada user terkait kualitas layanan TI. c. Terlaksananya support keamanan sistem informasi, TI, infrastruktur dan data. d. Terlaksananya tata kelola TI. e. Terlaksananya support TI lainnya sesuai ketentuan. f. Terjalinnya koordinasi dengan fungsi yang membawahi TI di kantor pusat.
- a. Tersusunnya perencanaan program PKU regular berdasarkan target yang telah ditetapkan oleh Divisi yang membawahkan fungsi pengembangan kapasitas usaha (PKU). b. Terlaksananya pengawasan dan monitoring pelaksanaan program PKU agar mencapai target yang ditetapkan. c. Terlaksananya pemeriksaan proposal dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program PKU reguler. d. Terlaksananya pemeriksaan laporan pelaksanaan program PKU dalam sistem program PKU. e. Terlaksananya pengedalian dan pengawasan penggunaan anggaran PKU. f. Terlaksananya pembinaan terhadap pelaksana PKU sesuai ketentuan dan target yang ditetapkan. g. Terjalinnya koordinasi dengan fungsi yang membawahi pengembangan kapasitas usaha di kantor pusat.
- a. Terlaksananya pengadaan barang dan jasa. b. Tersedianya kontrak dengan pihak lain sehubungan dengan pengadaan barang dan jasa. c. Terlaksananya monitoring kontrak pengadaan barang dan jasa. d. Tersedianya pelaporan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan pengadaan aset tetap kepada unit kerja yang membawahkan fungsi pengadaan sesuai kebutuhan. e. Tersedianya hasil pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa dari penyedia dan menyeahkannya kepada pengguna barang dan jasa. f. Terlaksananya pemeliharaan aset perusahaan. g. Terlaksananya evaluasi kinerja penyedia barang dan jasa. h. Tersedianya penghapusbukuan dan pemindahtanganan aset. i. Terlaksananya Kesehatan dan Keselamatan Kerja. j. Terlaksananya monitoring pelaksanaan perizinan di kantor Cabang, kantor unit UlaMM maupun kantor unit Mekaar. k. Tersedianya penyimpanan dan keutuhan seluruh dokumen pengadaan barang dan jasa. l. Terjalinnya koordinasi dengan fungsi yang membawahi pengadaan di kantor pusat.
- Hasil identifikasi, analisa,pengukuran, monitoring, evaluasi dan pengendalian terhadap risiko terkait pelaksanaan fungsi supporting.
- Hasil pmantauan kepatuhan, pembinaan, serta pengawasan pada seluruh personil di bawah koordinasinya agar dapat berjalan sesuai dengan ketentuan.
- Terjalinnya koordinasi dengan pihak internal maupun eksternal guna pencapaian target Supporting kantor cabang
- Laporan progress pencapaian target pelaksanaan fungsi TI, PKU dan PPI kepada pemimpin cabang
STANDAR KOMPETENSI
Kompetensi | Skala | |
A | Kompetensi Inti | |
1 | Dorongan berprestasi | 4 |
2 | Kepatuhan terhadap aturan yang berlaku | 3 |
3 | Membangun dan membina hubungan pelanggan | 3 |
B | Kompetensi Mengelola Diri | |
1 | Kemampuan beradaptasi | 3 |
2 | Pengembangan diri | 3 |
3 | Resilliensi | 3 |
C | Kompetensi Mengelola Pekerjaan | |
1 | Perencanaan dan Pengorganisasian kerja | 3 |
2 | Driving Execution | 3 |
3 | Penyelesaian Masalah dan Pengambilan Keputusan | 3 |
4 | Pemantauan dan Evaluasi Kerja | 3 |
5 | Menjalin Relasi Strategis | 3 |
6 | Inovasi | 2 |
D | Kompetensi Mengelola Orang Lain |
|
1 | Kepemimpinan | 3 |
2 | Mengembangkan Orang Lain | 3 |
3 | Digital Leadership | 3 |
4 | Managing Diversity | 3 |
5 | Business Acumen | 3 |
E | Kompetensi Teknis | |
1 | Melakukan koordinasi pengadaan barang/jasa | Non Skala |
2 | Melakukan penilaian kualifikasi penyedia barang/jasa | Non Skala |
3 | Mengevaluasi dokumen penawaran penyedia barang/jasa | Non Skala |
4 | Mengimplementasi rencana kerja manajemen K3 | Non Skala |
5 | Mengelola pekerjaan perawatan komponen-komponen bangunan gedung | Non Skala |
6 | Mengoptimalkan aset dan infrastruktur perusahaan | Non Skala |
7 | Menyampaikan penjelasan dokumen pengadaan barang/jasa | Non Skala |
8 | Menginventaris asset | Non Skala |
9 | Mengelola project/program | Non Skala |
10 | Menyelenggarakan event untuk pengembangan nasabah ultra mikro, mikro dan kecil | Non Skala |
11 | Mengkaji kerjasama dengan pihak ketiga | Non Skala |
12 | Mengelola pelaksanaan pendampingan nasabah ultra mikro, mikro dan kecil | Non Skala |
13 | Menyediakan tim pendukung untuk pemeliharaan aplikasi teknologi informasi | Non Skala |
14 | Memahami proses operasional dan layanan teknologi informasi | Non Skala |

