Nama Jabatan | Manajer Human Capital (MHC) |
Atasan Langsung | Pemimpin Cabang |
Membawahkan | – Pelaksana HCS – Pelaksana HCD |
Tujuan Jabatan : Mengelola fungsi human capital di kantor cabang sesuai dengan ketentuan dalam rangka mendukung pencapaian target Perusahaan.
Tugas Pokok dan Tanggung Jawab :
- Mengelola penyusunan rencana kerja fungsi Human Capital di kantor cabang
- Mengelola proses rekrutmen, assessment dan seleksi di kantor Cabang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Mengelola pelaksanaan monitoring dan pengendalian proses pemenuhan SDM yang dilakukan oleh vendor outsourcing
- Mengelola proses layanan administrasi SDM sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Mengelola pelaksanaan proses pemberian kompensasi, benefit, dan fasilitas karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Mengelola pelaksanaan proses promosi, mutasi dan demosi karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Mengelola peaksanaan proses hubungan industrial sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta terciptanya hubungan yang harmonis antar perusahaan dan karyawan.
- Melaksanakan fungsi sebagai tim penanganan pelanggaran (TPP) Kantor Cabang sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Menciptakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan melakukan monitoring atas pelaksanaan pendidikan dan pelatihan karyawan.
- Melakukan evaluasi atas pelaksanaan pendidikan dan pelatihan karyawan
- Menjalankan fungsi dan program coaching dan monitoring kepada seluruh karyawan yang berada di bawah pengelolaan
- Mengelola pelaksanaan manajemen kinerja di kantor cabang serta memastikan implementasinya sesuai ketentuan
- Mengelola dan mengimplementasikan program internalisasi budaya Perusahaan sesuai ketentuan
- Mengelola pelaksanaan operasional Human Resources Infrmation System (HRIS) seduai dengan ketentuan yang berlaku
- Mengelola fungsi talent management sesuai ketentuan yang berlaku
- Mengelola kegiatan identifikasi, Analisa, pengukuran, monitoring, evaluasi dan pengendalian terhadap risiko terkait pelaksanaan fungsi Human Capital dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
- Melaksanakan pemantauan kepatuhan, supervise, pembinaan serta pengawasan pada seluruh personil di bawah koordinasinya agar dapat berjalan sesuai dengan ketentuan, baik ketentuan internal maupun eksternal
- Melaksanakan koordinasi dengan pihak internal maupun eksternal guna pencapaian target Human Capital kantor cabang
- Melaporkan pelaksanaan dan progress pencapaian target pelaksanaan ungsi Human Capital Services dan Human Capital Development
Wewenang :
- Memberikan rekomendasi atas aktivitas pengelolaan SDM di wilayah kerjanya.
- Memberikan usulan evaluasi dan penilaian terhadap kinerja dan pelayanan vendor outsourcing karyawan.
- Melakukan verifikasi dan persetujuan sesuai dengan kewenangan atas dokumen pengelolaan karyawan.
- Merencanakan dan melakukan verifikasi atas usulan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan.
- Merekomendasikan talent potensial yang diusulkan untuk memenuhi posisi yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Menginisiasi komite talenta cabang dalam rangka pemilihan talent buffer sesuai pedoman yang ditetapkan oleh pusat
- Mengambil keputusan terkait pelaksanaan teknis pelatihan di cabang sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh pusat
- Mengusulkan kebutuhan sumber daya tambahan untuk mendukung kegiatan pelatihan di Cabang
- Berkoordinasi langsung dengan pihak internal dan eksternal dalam konteks pelatihan.
Indikator Kinerja :
Tersusunnya rencana kerja fungsi Human Capital di kantor cabang dan tercapainya target yang telah ditetapkan
- Terpenuhinya SDM di kantor Cabang dan kantor Unit
- Terlaksananya evaluasi dan monitoring kinerja vendor outsourcing
- Terlaksananya proses dan tertib administrasi SDM sesuai SLA (Service Level Agreement)
- Terlaksananya proses pemberian kompensasi, benefit dan fasilitas karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Terlaksananya proses promosi, mutasi dan demosi karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- a. Tersedianya hasil monitoring dan laporan data Pelanggaran karyawan, serta tercapainya hubungan harmonis antar karyawan dan Perusahaan. b. Terkendalinya Tingkat turnover karyawan. c. Terlaksananya wajib lapor ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Terlaksananya fungsi sebagai Tim Penanganan Pelanggaran (TPP) Kantor Cabang sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- a. Tersedianya analisa kebutuhan pelatihan cabang (TNA). b. Tersedianya plan/rencana pelatihan di Cabang/schedule plan pelatihan di cabang. c. Terlaksananya kegiatan Pendidikan dan pelatihan yang telah direncanakan sesuai ketentuan. d. Tersedianya laporan monitoring kegiatan pelatihan cabang.
- Tersedianya laporan evaluasi pelatihan sesuai level evaluasi : a. Executive Summary (level 1 dan 2). b. Laporan evaluasi dampak yang berisi result dan behaviour (level 3 dan 4)
- Terlaksananya program coaching dan mentoring kepada karyawan yang berada di bawah pengelolaan.
- Terlaksananya proses manajemen kinerja di kantor cabang
- Terlaksananya program internalisasi budaya perusahaan serta memonitoring pelaksanaan program budaya perusahaan di kantor cabang
- Terlaksananya operasional HRIS sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- a. Terlaksananya proses Komite Talenta di kantor Cabang. b. Tersedianya Buffer Talenta dalam penyiapan talent pool di Cabang sesuai ketentuan. c. Tersedianya profiling talenta dan pemetaan talent sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Hasil identifikasi, Analisa, pengukuran, monitoring, evaluasi dab pengendalian terhadap risiko terkait pelaksanaan fungsi Human Capital
- Hasil pemantauan kepatuhan, fungsi supervisi, pembinaan serta pengawasan pada seluruh personil di bawah koordinasinya agar dapat berjalan sesuai dengan ketentuan.
- Terjalinnya koordinasi dengan pihak internal maupun eksternal guna pencapaian target Human Capital kantor Cabang
- a. Laporan progress kinerja yang mencakup namun tidak terbatas pada : Rekrutmen dan seleksi, Layanan dan administrasi SDM, Pembinaan karyawan, Rotasi dan mutase antar unit di dalam wilayah Cabang, Promosi dan demosi sesuai kewenangan cabang, Pelaksanaan program Pendidikan dan pelatihan sesuai kewenangan cabang. b. Pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia sesuai ketentuan.
STANDAR KOMPETENSI
Kompetensi | Skala | |
A | Kompetensi Inti | |
1 | Dorongan berprestasi | 4 |
2 | Kepatuhan terhadap aturan yang berlaku | 3 |
3 | Membangun dan membina hubungan pelanggan | 3 |
B | Kompetensi Mengelola Diri | |
1 | Kemampuan beradaptasi | 3 |
2 | Pengembangan diri | 3 |
3 | Resilliensi | 3 |
C | Kompetensi Mengelola Pekerjaan | |
1 | Perencanaan dan Pengorganisasian kerja | 3 |
2 | Driving Execution | 3 |
3 | Penyelesaian Masalah dan Pengambilan Keputusan | 3 |
4 | Pemantauan dan Evaluasi Kerja | 3 |
5 | Menjalin Relasi Strategis | 3 |
6 | Inovasi | 2 |
D | Kompetensi Mengelola Orang Lain |
|
1 | Kepemimpinan | 3 |
2 | Mengembangkan Orang Lain | 3 |
3 | Digital Leadership | 3 |
4 | Managing Diversity | 3 |
5 | Business Acumen | 3 |
E | Kompetensi Teknis | |
1 | Mengelola kegiatan rekrutmen dan seleksi | Non Skala |
2 | Mengelola kegiatan assesmen | Non Skala |
3 | Mengelola kegiatan people analytic | Non Skala |
4 | Melakukan penawaran kerja kepada calon pekerja | Non Skala |
5 | Membangun komunikasi organisasi yang efektif | Non Skala |
6 | Menangani keluhan pekerja | Non Skala |
7 | Mengelola proses pelaksanaan tindakan disiplin | Non Skala |
8 | Mengelola asalah perselisihan hubungan industrial antar pemangku kepentingan di organisasi | Non Skala |
9 | Mengevaluasi proposal pembelajaran dan pengembangan | Non Skala |
10 | Mengelola kebutuhan akan pekerja (man power planning) | Non Skala |
11 | Mengelola akomodasi dan transportasi perjalanan dinas terkait pembelajaran dan pengembangan | Non Skala |
12 | Mengelola administrasi dokumen | Non Skala |
13 | Mengelola pelatihan tatap muka (face to face) | Non Skala |
14 | Mengelola pelatihan jarak jauh (distance learning) | Non Skala |
15 | Mengelola penyelenggaraan pelatihan di tempat kerja (in house training) |
|

