Kepala Unit ULaMM (KUU)

Uncategorized

Nama Jabatan

Kepala Unit UlaMM (KUU)

Atasan Langsung

Manajer Bisnis UlaMM

Membawahkan

–          Account Officer Mikro (AOM)

–          Keuangan dan Administrasi Mikro (KAM)

Tujuan Jabatan : Memimpin fungsi Bisnis Kantor Unit UlaMM sesuai dengan ketentuan dalam rangka mendukung pencapaian target Perusahaan.

Tugas Pokok dan Tanggung Jawab :

  1. Memimpin pelaksanaan pembiayaan Kantor Unit ULaMM
  2. Menyusun strategi dan program kerja di Unit untuk mencapai target
  3. Memonitoring penagihan atas tunggakan kepada Nasabah (bucket 1-90)
  4. Monitoring kunjungan ke tempat usaha dan agunan Nasabah dengan keterlambatan 61 (enam puluh satu) hari sampai dengan 90 (Sembilan puluh) hari untuk melakukan profiling Nasabah untuk mengetahui kondisi usaha, agunan, keberadaan Nasabah, sehingga dapat merekomendasikan Langkah-langkah penyelamatan dengan segera.
  5. Mengelola pelaksanaan monitoring penyelesaian pembiayaan potensi bermasalah Nasabah kantor Unit ULaMM
  6. Monitoring pelaksanaan restrukturisasi pada Nasabah performing loan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  7. Memastikan aktivitas operasional di kantor Unit ULaMM
  8. Mengelola pelaksanaan verifikasi dan pengajuan proposal pembiayaan dapat berjalan sesuai ketentuan.
  9. Menjalin koordinasi dengan Pelaksana PKU dalam menghadirkan Nasabah UlaMM untuk mengikuti kegiatan PKU
  10. Mengelola kegiatan indentifikasi, Analisa, pengukuran, monitoring, evaluasi dan pengendalian terhadap risiko terkait pelaksanaan fungsi bisnis Kantor Unit UlaMM dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku
  11. Melaksanakan pemantauan kepatuhan, pembinaan serta pengawasan pada seluruh personil di bawah koordinasinya agar dapat berjalan sesuai dengan ketentuan, baik ketentuan internal maupun eksternal.
  12. Melakukan koordinasi, monitoring dan evaluasi terhadap seluruh aktivitas pembiayaan bisnis dan operasional harian Kantor Unit UlaMM.
  13. Melaporkan progress pencapaian target kinerja pembiayaan Kantor Unit UlaMM secara berkala kepada Manajer Bisnis UlaMM.

Wewenang:

  1. Memutuskan dan/atau memberi rekomendasi terhadap pengajuan pembiayaan Kantor Unit UlaMM sesuai batas kewenangan yang dimilikinya.
  2. Menandatangani atau memberikan rekomendasi dokumen-dokumen atau surat-surat lain terkait dengan pihak internal maupun eksternal Perusahaan sesuai dengan kewenangannya.
  3. Menandatangani dokumen terkait penyelesaian pembiayaan bermasalah sesuai batas kewenangan yang dimiliki
  4. Memfasilitasi kegiatan program PKU dalam menghadirkan Nasabah Kantor Unit UlaMM untuk mengikuti kegiatannya.
  5. Merekomendasikan Nasabah Kantor Unit UlaMM dalam program Klasterisasi PKU.

Indikator Kinerja :

  1. a.Tercapaianya pertumbuhan bisnis konvensional maupun syariah (antara lain revenue, net lending, dan outstanding). b. Tercapainya kualitas pembiayaan konvensional maupun syariah (antara lain LAR dan PAR)
  2. a. Tersusunnya mapping area pemasaran ULaMM berdasarkan kecamatan.. b. Terlaksananya pemasaran terhadap komunitas pelaku usaha di Area Kecamatan yang telah ditentukan.
  3. Tercapainya penagihan atas tunggakan kepada Nasabah (bucket 1-90)
  4. a. Terlaksananya kunjungan Nasabah untuk melakukan profilling Nasabah untuk mengetahui kondisi Usaha, Agunan, keberadaan Nasabah. b. Terlaksananya monitoring yang dilakukan oleh AOM terkait janji bayar Nasabah dengan keterlambatan bucket (1-90).
  5. a. Tercapainya penyelesaian pembiayaan potensi bermasalah. b. Terlaksananya pelaksanaan penanganan pembiayaan potensi bermasalah secara efektif sesuai ketentuan.
  6. Terlaksananya restrukturisasi pada Nasabah performing loan yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan.
  7. a. Terlaksananya aktivitas operasional di Kantor Unit UlaMM. b. Terlaksananya aktivitas operasional, keuangan dan administrasi harian Kantor Unit UlaMM dapat berjalan efektif sesuai ketentuan.
  8. a. Terlaksananya verifikasi dan pengajuan proposal pembiayaan. b. Terlaksananya review proposal pembiayaan Kantor Unit ULaMM sesuai ketentuan.
  9. a. Terlaksananya program PKU. b. Tersedianya rekomendasi Nasabah ULaMM untuk mengikuti program klasterisasi.
  10. Hasil identifikasi, analisa, pengukuran, monitoring, evaluasi dan pengendalian terhadap risiko terkait pelaksanaan fungsi bisnis Kantor Unit ULaMM
  11. Hasil pemantauan kepatuhan, pembinaan serta pengawasan pada seluruh personil di bawah koordinasinya agar dapat berjalan sesuai dengan ketentuan.
  12. Terlaksananya koordinasi, monitoring, dan evaluasi aktivitas pembiayaan bisnis dan operasional harian Kantor Unit UlaMM.
  13. Laporan progress pencapaian target kinerja pembiayaan Kantor Unit ULaMM secara berkala kepada Manajer Bisnis ULaMM

STANDAR KOMPETENSI

Kompetensi

Skala

A

Kompetensi Inti

1

Dorongan berprestasi

3

2

Kepatuhan terhadap aturan yang berlaku

3

3

Membangun dan membina hubungan pelanggan

3

B

Kompetensi Mengelola Diri

1

Kemampuan beradaptasi

3

2

Pengembangan diri

3

3

Resilliensi

3

C

Kompetensi Mengelola Pekerjaan

1

Perencanaan dan Pengorganisasian kerja

3

2

Driving Execution

3

3

Penyelesaian Masalah dan Pengambilan Keputusan

3

4

Pemantauan dan Evaluasi Kerja

3

5

Menjalin Relasi Strategis

2

6

Inovasi

2

D

Kompetensi Mengelola Orang Lain

 

1

Kepemimpinan

3

2

Mengembangkan Orang Lain

2

3

Digital Leadership

2

4

Managing Diversity

3

5

Business Acumen

3

E

Kompetensi Teknis

1

Memahami Kebijakan Bisnis Mikro (UlaMM)

Non Skala

2

Menyusun program kerja bisnis

Non Skala

3

Mengelola pembiayaan

Non Skala

4

Mengelola kualitas pembiayaan

Non Skala

5

Mengelola operasional unit

Non Skala

6

Memonitor  Nasabah

Non Skala

7

Mengelola penyusunan proposal pembiayaan

Non Skala

Tags: