Nama Jabatan | Pelaksana Credit Recovery |
Atasan Langsung | Manajer Credit Recovery |
Membawahkan | – |
Tujuan Jabatan : Melaksanakan fungsi Credit Recovery sesuai dengan ketentuan dalam rangka mendukung pencapaian target Perusahaan.
Tugas Pokok dan Tanggung Jawab :
- Melaksanakan penagihan terhadap Nasabah bermasalah aging 91 hari (>90)/NPL base on closing bulan sebelumnya, dan Nasabah WO untuk mencapai target yang sudah ditentukan.
- Melaksanakan penjualan agunan bermasalh, baik secara sukarela, maupun melalui lelang KPKNL, termasuk melakukan pendaftaran Lelang, Bersama dengan PIC Kantor Cabang yang ditunjuk.
- Terlaksananya penilaian ulang jaminan (retaksasi) untuk agunan-agunan Nasabah UlaMM yang akan dilelang dan pembiayaan bermasalah NPL/>90 secara berkala sesuai ketentuan
- Melaksanakan pengelolaan dan administrasi dokumen terkait penanganan pembiayaan bermasalah dan penyelesaian WO
- Menyediakan data untuk keperluan Remedial dalam pengendalian NPL dan Penyelesaian Nasabah WO
- Melaksanakan penyiapan dokumen pemenuhan pengajuan klaim berkaitan dengan meninggal dunia, penjaminan kredit, meninggal dunia dan penjaminan kredit, dan kerugian apabila pembayaran dicover asuransi.
- Menginisiasi awal proses dan pembuatan proposal (survey, Analisa kelayakan, skoring, penandatanganan 3R dan melaksanakan restrukturisasi Nasabah bermasalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Melaporkan kegiatan penyelesaian Nasabah RWO baik rencana maupun realisasinya secara harian kepada Manajer Credit Recovery
- Melaksanakan tindak lanjut atas hasil temuan audit pada unit kerjanya
- Melaporkan progress pencapaian target Credit Recovery kepada Manajer Credit Recovery
Wewenang : Memberikan usulan terkait kegiatan penyelesaian pembiayaan bermasalah dan RWO sesuai kewenangannya.
Indikator Kinerja :
- a. Terlaksananya pemenuhan target terhadap Nasabah bermasalah aging 91 hari (>90); b. Terlaksananya kunjungan pada Nasabah-Nasabah (>90)/ NPL base on closing bulan sebelumnya untuk melakukan upaya-upaya penyelesaian pembiayaan bermasalah dan Nasabah hapus buku, baik dengan cara collection, pelunasan bertahap, penebusan agunan, dan/atau phase out strategy.
- a. Terlaksananya penjualan agunan bermasalah, baik secara sukarela, maupun melalui lelang KPKNL. b. Terlaksananya pemasaran untuk objek agunan yang akan dijual atau dilelang, bersama-sama dengan Kantor Unit ULaMM terkait. c. Terjalinnya koordinasi yang baik dan efektif dengan Pejabat Lelang KPKNL dan/atau DJKN setempat, serta pihak-pihak penyedia jasa pendukung untuk terlaksananya Lelang.
- Terlaksananya penilaian ulang jaminan (retaksasi).
- a. Tersedianya dokumen terkait penanganan pembiayaan bermasalah. b. Tersedianya file-file remedial cabang sehingga mudah ditelusuri.
- a. Tersedianya data untuk keperluan Remedial dalam pengendalian NPL dan Penyelesaian Nasabah WO. b. Terjalinnya koordinasi dengan Unit dalam menyediakan laporan yang diperlukan pihak-pihak terkait.
- Tersedianya dokumen pemenuhan pengajuan klaim.
- Terlaksananya restrukturisasi pada Nasabah bermasalah.
- Terlaksananya laporan penyelesaian Nasabah RWO.
- Terlaksananya monitoring tindak lanjut atas hasil temuan audit pada Unit kerjanya.
- Laporan progress pencapaian target Credit Recovery kepada Manajer Credit Recovery.
STANDAR KOMPETENSI
Kompetensi | Skala | |
A | Kompetensi Inti | |
1 | Dorongan berprestasi | 3 |
2 | Kepatuhan terhadap aturan yang berlaku | 3 |
3 | Membangun dan membina hubungan pelanggan | 3 |
B | Kompetensi Mengelola Diri | |
1 | Kemampuan beradaptasi | 2 |
2 | Pengembangan diri | 2 |
3 | Resilliensi | 1 |
C | Kompetensi Mengelola Pekerjaan | |
1 | Perencanaan dan Pengorganisasian kerja | 1 |
2 | Driving Execution | 1 |
3 | Penyelesaian Masalah dan Pengambilan Keputusan | 1 |
4 | Pemantauan dan Evaluasi Kerja | 1 |
5 | Menjalin Relasi Strategis | 1 |
6 | Inovasi | 1 |
D | Kompetensi Mengelola Orang Lain |
|
1 | Kepemimpinan | – |
2 | Mengembangkan Orang Lain | – |
3 | Digital Leadership | – |
4 | Managing Diversity | – |
5 | Business Acumen | 1 |
E | Kompetensi Teknis | |
1 | Menyelesaikan pembiayaan bermasalah melalui phase out strategy dan penyelesaian nasabah hapus buku (recovery write off) pembiayaan mikro dan kecil | Non Skala |
2 | Melakukan Upaya pemasaran objek agunan yang akan dilelang dan yang akan dijual secara sukarela | Non Skala |
3 | Mengidentifikasi permasalahan Nasabah macet, penyebab dan rencana penyelesaiannya | Non Skala |
4 | Melakukan penagihan dan penyelesaian kredit bermasalah dan Nasabah hapus buku | Non Skala |
5 | Melakukan penilaian agunan untuk lelang | Non Skala |
6 | Melaksanakan administrasi dokumen dan laporan terkait penyelesaian Nasabah bermasalah | Non Skala |

