Asisten Manajer Bisnis UlaMM

Uncategorized

Nama Jabatan

Asisten Manajer Bisnis UlaMM (AMBU)

Atasan Langsung

Manajer Bisnis UlaMM

Membawahkan

Tujuan Jabatan : Mengelola fungsi bisnis kantor unit ULaMM sesuai dengan ketentuan dalam rangka mendukung pencapaian target Perusahaan.

Tugas Pokok dan Tanggung Jawab :

  1. Merencanakan, mengkoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanan fungsi pengembangan portofolio pembiayaan kantor unit UlaMM di wilayah kerjanya sesuai arahan Manajer Bisnis ULaMM
  2. Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pencapaian target kualitas portofolio pembiayaan unit ULaMM di area kerjanya
  3. Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap portofolio pembiayaan yang berpotensi bermasalah Loan At Risk (LaR) (bucket 1-60) dan Portofolio At Risk (PAR) (bucket 1-90) di kantor unit ULaMM
  4. Melaksanakan pelaporan progress pencapaian target kualitas portofolio pembiayaan dan bisnis kantor unit UlaMM secara berkala kepada Manajer Bisnis ULaMM
  5. Melaksanakan review proposal pembiayaan  Kantor Unit ULaMM sesuai ketentuan berlaku untuk pencapaian target pembiayaan Kantor ULaMM
  6. Melaksanakan Pengawasan, Pendampingan dan memberikan dukungan pada kantor Unit UlaMM dalam rangka menjaga serta memperbaiki kualitas pembiayaan Kantor Unit ULaMM.
  7. Melaksanakan project regular dan/atau insidentil Jasa Manajemen dan TJSL yang diinisiasi oleh Kantor Cabang ataupun Kantor Pusat sesuai dengan ketentuan perusahaan yang berlaku.
  8. Melaksanakan input proposal dan realisasi pencairan PUMK di SIMPKBL
  9. Melaksanakan program TJSL dam pelaporan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah realisasi
  10. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan project Jasa Manajemen dan TJSL maupun aktivitas PUMK
  11. Menjalankan tugas sebagai alternate Kepala Unit UlaMM sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh Manajer Bisnis ULaMM
  12. Menjalin koordinasi dengan Kepala Unit UlaMM, AOM dan Remedial Cabang untuk melakukan kunjungan ke Nasabah dalam rangka menjaga dan memperbaiki kualitas pembiayaan Kantor Unit UlaMM.
  13. Melaporkan progress pencapaian target pembiayaan Kantor Unit ULaMM, Jasa Manajemen dan Kemitraan, serta TJSL kpada Manajer Bisnis ULaMM

Wewenang :

  1. Memutuskan dan/atau memberi rekomendasi terhadap pengajuan pembiayaan Kantor Unit UlaMM sesuai batas kewenangan yang dimilikinya.
  2. Memberikan rekomendasi terkait pengelolaan kualitas portofolio pembiayaan Kantor Unit UlaMM di wilayah kerjanya.
  3. Menandatangani dokumen terkait pembiayaan kantor unit UlaMM, Jasa Manajemen dan TJSL sesuai batas kewenangan yang dimiliki.

Indikator Kinerja :

  1. Tercapainya pertumbuhan bisnis konvensional maupun syariah (antara lain revenue, net lending, outstanding dan jumlah nasabah)
  2. Tercapainya kualitas pembiayaan konvensional maupun syariah (antara lain LAR dan PAR)
  3. Tercapainya penurunan pembiayaan potensi bermasalah (bucket 1-90 hari)
  4. Tersedianya laporan progress pencapaian target kualitas portofolio pembiayaan dan bisnis kantor unit ULaMM
  5. Terlaksananya review proposal pembiayaan Kantor Unit ULaMM
  6. Terlaksananya pengawasan dan pendampingan Kantor Kantor Unit ULaMM
  7. Terlaksananya project regular dan/atau insidentil Jasa Manajemen dan TJSL.
  8. Terlaksananya input proposal dan realisasi pencairan PUMK di SIMPKBL
  9. Terlaksananya program TJSL dan pertanggungjawabannya sesuai ketentuan.
  10. a. Tersedianya laporan penyelenggaraan project Jasa Manajemen dan TJSL maupun aktivitas PUMK. b. Tersedianya Laporan Kegiatan Jasa Manajemen dan TJSL untuk pihak internal dan eksternal. c. Terjalinnya koordinasi dengan pihak eksternal maupun internal, pengajuan dan pertanggungjawaban uang muka, dokumentasi dan pengarsipan dokumen.
  11. Terlaksananya tugas sebagai alternate Kepala Unit ULaMM
  12. Terjalinnya koordinasi dengan Kepala Unit UlaMM, AOM dan Remedial Cabang untuk melakukan kunjungan ke Nasabah.
  13. Laporan progress pencapaian target pembiayaan Kantor Unit ULaMM, Jasa Manajemen dan Kemitraan serta TJSL kepada Manajer Bisnis ULaMM

STANDAR KOMPETENSI

Kompetensi

Skala

A

Kompetensi Inti

1

Dorongan berprestasi

3

2

Kepatuhan terhadap aturan yang berlaku

3

3

Membangun dan membina hubungan pelanggan

3

B

Kompetensi Mengelola Diri

1

Kemampuan beradaptasi

3

2

Pengembangan diri

3

3

Resilliensi

3

C

Kompetensi Mengelola Pekerjaan

1

Perencanaan dan Pengorganisasian kerja

3

2

Driving Execution

3

3

Penyelesaian Masalah dan Pengambilan Keputusan

3

4

Pemantauan dan Evaluasi Kerja

3

5

Menjalin Relasi Strategis

2

6

Inovasi

2

D

Kompetensi Mengelola Orang Lain

 

1

Kepemimpinan

3

2

Mengembangkan Orang Lain

3

3

Digital Leadership

3

4

Managing Diversity

3

5

Business Acumen

3

E

Kompetensi Teknis

1

Memahami Kebijakan Bisnis Mikro (UlaMM)

Non Skala

2

Mengelola Portofolio At Risk (PAR)

Non Skala

3

Mengelola perbaikan kualitas pembiayaan

Non Skala

4

Menangani Pembiayaan Bermasalah

Non Skala

5

Manajemen Proyek Jasa Manajemen

Non Skala

6

Manajemen Proyek Kemitraan

Non Skala

7

Menyelenggarakan Program TJSL

Non Skala

Tags: