Kepala Area Pengawasan (KAP)

Uncategorized

Nama Jabatan

Kepala Area Pengawasan Mekaar (KAP)

Atasan Langsung

Manajer Regional Pengawasan dan Monitoring (MRPM)

Membawahkan

–           

Tujuan Jabatan : Mengelola fungsi pengawasan Kantor Unit Mekaar sesuai ketentuan dalam rangka mendukung pencapaian target Perusahaan.

Tugas Pokok dan Tanggung Jawab :

  1. Menyusun rencana kegiatan pengawasan dan monitoring setiap bulan.
  2. Mengelola pengawasan dan monitoring terhadap kinerja bisnis dan operasional Kantor Unit Mekaar agar dapat mencapi target yang ditetapkan.
  3. Melaksanakan pengawasan dan monitoring terhadapkepatuhan Kantor Unit Mekaar atas pelaksanaan kebijakan dan prosedur serta ketentua yang berlaku.
  4. Melaksanakan pelaporan hasil pengawasan dan monitoring bisnis Mekaar dengan menggunakan Sistem Aplikasi Pengawasan
  5. Mendeteksi dan melaporkan indikasi fraud ke Divisi yang membawahkan fungsi audit operasional
  6. Melaksanakan monitoring atas tindak lanjut ketidaksesuaian, ketidaksesuaian berulang, dan memastikan pemenuhan tindak lanjut hasil pengawasan dan monitoring
  7. Mengelola, mengarahkan dan mengevaluasi pengelolaan fungsi penagihan angsuran pembiayaan kepada Nasabah Mekaar untuk memperbaiki kualitas pembiayaan sesuai target dan ketentuan yang berlaku.
  8. Melaksanakan pembinaan, Analisa kerja dan kualitas pembiayaan serta pendampingan terhadap kantor Unit Mekaar di wilayah kerjanya melalui perbaikan grading kelompok.
  9. Melaksanakan kegiatan soisalisasi terkait kebijakan dan ketentuan bisnis dan operasional yang berlaku di kantor unit Mekaar dalam wilayah kerjanya.
  10. Melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait anti fraud awareness (kesadaran anti fraud) di kantor Unit Mekaar dalam wilayah kerjanya agar tercipta budaya anti fraud.
  11. Melaporkan progress pencapaian kinerja secara berkala kepada Manajer Regional Pengawasan dan Monitoring

Wewenang :

  1. Memberikan usulan pengelolaan kegiatan pengawasan dan monitoring
  2. Melakukan pemeriksaan dokumen dan pelaksanaan kepatuhan terhadap kebijakan dan SOP di Kantor Unit Mekaar.
  3. Menandatangani dokumen terkait pengawasan dan monitoring sesuai batas kewenangan.

Indikator Kinerja :

  1. a. Tersusunnya rencana kegiatan pengawasan dan monitoring setiap bulan. b. Terlaksananya pemeriksaan regular di Kantor Unit Mekaar.
  2. a. Tercapainya pertumbuhan bisnis kantor Unit Mekaar. b. Tercapainya kualitas pembiayaan Kantor Unit Mekaar
  3. Tercapainya kualitas pengawasan Kantor Unit Mekaar
  4. Tersedianya laporan pengawasan dan monitoring bisnis Mekaar dengan menggunakan Sistem Aplikasi Pengawasan
  5. a. Terdeteksi indikasi fraud. b. Terlaksananya laporan terkait indikasi fraud kepada Divisi yang membawahkan fungsi manajemen Risiko Operasional dan Divisi yang membawahkan fungsi audit operasional.
  6. Terlaksananya monitoring tindak lanjut hasil pengawasan.
  7. Tercapainya target penagihan angsuran pada Nasabah yang menunggak.
  8. Tercapainya target perbaikan grading kelompok
  9. a. Terlaksananya sosialisasi kebijakan dan ketentuan yang berlaku di kantor Unit Mekaar. b. Tersedianya dokumen pembiayaan dan kelengkapan klaim. c. Terlaksananya utang piutang. d. Terlaksananya monitoring atas jumlah saldo mengendap.
  10. Terlaksananya kegiatan sosialisasi terkait anti fraud awareness.
  11. Laporan progress pencapaian kinerja secara berkala kepada Manajer Regional

STANDAR KOMPETENSI

Kompetensi

Skala

A

Kompetensi Inti

1

Dorongan berprestasi

3

2

Kepatuhan terhadap aturan yang berlaku

3

3

Membangun dan membina hubungan pelanggan

3

B

Kompetensi Mengelola Diri

1

Kemampuan beradaptasi

3

2

Pengembangan diri

3

3

Resilliensi

3

C

Kompetensi Mengelola Pekerjaan

1

Perencanaan dan Pengorganisasian kerja

3

2

Driving Execution

3

3

Penyelesaian Masalah dan Pengambilan Keputusan

3

4

Pemantauan dan Evaluasi Kerja

3

5

Menjalin Relasi Strategis

3

6

Inovasi

2

D

Kompetensi Mengelola Orang Lain

 

1

Kepemimpinan

3

2

Mengembangkan Orang Lain

3

3

Digital Leadership

3

4

Managing Diversity

3

5

Business Acumen

3

E

Kompetensi Teknis

1

Menyusun rencana bisnis

Non Skala

2

Merencanakan Penugasan Pengawasan dan Monitoring

Non Skala

3

Menerapkan pengendalian internal

Non Skala

4

Mengkomunikasikan kebijakan kepatuhan dan rencana aktivitas terkait kebijakan kepatuhan

Non Skala

5

Melaksanakan monitoring dan evaluasi pencapaian target

Non Skala

6

Mengelola aktivitas monitoring pelaksanaan SOP dan kebijakan

Non Skala

7

Memahami kebijakan bisnis ultra mikro (Mekaar)

Non Skala

8

Melakukan pencegahan fraud dan menangani tindakan fraud

Non Skala

9

Memantau tindak lanjut hasil audit

Non Skala

10

Mengelola penyusunan laporan progress kinerja

Non Skala

11

Mengelola risiko bisnis

Non Skala

12

Mengelola risiko operasional

Non Skala

Tags: