Manajer Bisnis ULaMM

Uncategorized

Nama Jabatan

Manajer Bisnis ULaMM

Atasan Langsung

Pemimpin Cabang

Membawahkan

–          Asisten Manajer Bisnis ULaMM

–          Pelaksana Jasa Manajemen & TJSL

–          Kepala Unit ULaMM

Tujuan Jabatan : Memimpin fungsi BIsnis Kantor Unit UlaMM sesuai dengan ketentuan dalam rangka mendukung pencapaian target Perusahaan dan sesuai dengan arahan pemimpin cabang.

 

Tugas Pokok dan Tanggung Jawab

  1. Memimpin, mengkoordinasikan dan mengevaluasi penyusunan rencana kerja kantor Unit UlaMM di wilayah kerjanya
  2. Memimpin, mengkoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan funsi pengembangan portofolio pembiayaan kantor Unit UlaMM di wilayah kerjanya
  3. Memimpin, mengkoordinasikan, dan mengevaluasi pelaksanaan review dan persetujuan pembiayaan kantor unit UlaMM sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk pencapaian target pembiayaan kantor Unit UlaMM.
  4. Memimpin, mengkoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan fungsi Jasa Manajemen dan TJSL agar mencapai target kinerja dan berjalan sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang berlaku
  5. Memimpin, mengkoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan program Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU) berjalan di Kantor Unit UlaMM sesuai dengan target yang diharapkan.
  6. Memimpin, mengkoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan operasional dan bisnis syariah dii Kantor Unit ULaMM
  7. Memimpin kegiatan indentifikasi, analisa, pengukuran, monitoring, evaluasi dan pengendalian risiko terkait pelaksanan fungsi Bisnis kantor unit UlaMM dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
  8. Melaksanakan pemantauan kepatuhan, pembinaan, serta pengawasan pada seluruh personil di baah koordinasinya agar dapat berjalan sesuai dengan ketentuan, baik ketentuan internal maupun eksternal.
  9. Melaksanakan koordinasi dengan pihak internal maupun eksternal guna pencapaian target bisnis ULaMM
  10. Melaporkan progress pencapaian target pembiayaan ULaMM, Jasa Manajemen dan Kemitraan serta TJSL kepada pemimpin Cabang

WEWENANG :

  1. Menyetujui dan/atau memberikan rekomendasi proposal, dan persetujuan pembiayaan atas kegiatan bisnis Kantor Unit UlaMM, Jasa Manajemen dan TJSL sesuai ketentuan yang berlaku dan kebutuhan perusahaan.
  2. Memberikan penilaian kinerja pada seluruh jajaran karyawan yang berada di bawah koordinasinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Menandatangani dokumen yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi sesuai kewenangan yang dimiliki
  4. Melakukan fungsi pengembangan kompetensi karyawan yang berada di bawah koordinasinya.

Indikator Kinerja :

  1. Tersusunnya rencana kerja kantor Unit UlaMM di wilayah kerjanya
  2.  a. Terlaksananya perbaikan kualitas portofolio pembiayaan konvensional maupun syariah kantor unit UlaMM yang berpotensi bermasalah (bucket 1-90 hari). b. Terlaksananya monitoring dan evaluasi terhadap portofolio pembiayaan Loan At Risk (LAR) di kantor unit ULaMM. c. Terlaksananya pegembangan portofolio Performing Loan 0 hari.
  3. Terlaksanannya review dan persetujuan pembiayaan konvensional maupun syariah Kantor Unit UlaMM sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk pencapaian target pembiayaan kantor Unit ULaMM
  4. a. Tersusunnya rencana kerja project Jasa Manajemen dan TJSL. b. Terlaksananya project regular dan/atau insidentil Jasa Manajemen dan TJSL. c. Terlaksananya pembiayaan PUMK (Pendanaan Usaha Mikro Kecil). d. Terlaksananya program TJSL (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan) sesuai arahan Divisi terkait. e. Terlaksananya monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan project Jasa Manajemen dan TJSL maupun aktivitas PUMK. f. Terlaksananya fungsi Jasa Manajemen dan TJSL sesuai ketentuan.
  5. Terlaksananya program PKU di Kantor Unit ULaMM
  6. a. Terlaksananya pengawasan kepatuhan syariah pada kegiatan operasional dan bisnis syariah di kantor Unit UlaMM. b. Terlaksananya koordinasi dengan UUS terkait implementasi usaha syariah. c. Terlaksananya evaluasi peta proses bisnis syariah terhadap efektivitas proses bisnis syariah yang berjalan untuk dilakukan perbaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. d. Terlaksananya peran sebagai liaison officer dalam komunikasi dan konsultasi dengan kantor Cabang yang menjalankan fungsi usaha syariah. e. Terlaksananya peran sebagai narasumber terkait aspek kepatuhan syariah dan aspek syariah untuk kebutuhan pihak eksternal. f. Terlaksananya audit OJK serta tindak lanjut perbaikan dan pencegahan di Cabang masing-masing, serta memberikan penjelasan (jika diperlukan) dalam proses audit sesuai ketentuan yang berlaku. g. Terjalinnya koordinasi dan konsultasi dengan UUS terkait penerapan kepatuhan syariah serta solusi kesyariahan atas bisnis dan operasional usaha syariah di kantor Cabang.
  7. Hasil identifikasi, analisa, pengukuran, monitoring, evaluasi dan pengendalian risiko terkait fungsi Bisnis Kantor Unit ULaMM
  8. Hasil pemantauan kepatuhan, fungsi supervisi, pembinaan serta pengawasan pada seluruh personil di bawah koordinasinya agar dapat berjalan sesuai dengan ketentuan.
  9. Terjalinnya koordinasi dengan pihak internal maupun eksternal guna pencapaian target bisnis ULaMM
  10. Laporan progress pencapaian target pembiayaan ULaMM, Jasa Manajemen dan Kemitraan serta TJSL kepada pemimpin Cabang.

STANDAR KOMPETENSI

Kompetensi

Skala

A

Kompetensi Inti

1

Dorongan berprestasi

4

2

Kepatuhan terhadap aturan yang berlaku

3

3

Membangun dan membina hubungan pelanggan

3

B

Kompetensi Mengelola Diri

1

Kemampuan beradaptasi

3

2

Pengembangan diri

3

3

Resilliensi

3

C

Kompetensi Mengelola Pekerjaan

1

Perencanaan dan Pengorganisasian kerja

3

2

Driving Execution

3

3

Penyelesaian Masalah dan Pengambilan Keputusan

3

4

Pemantauan dan Evaluasi Kerja

3

5

Menjalin Relasi Strategis

3

6

Inovasi

2

D

Kompetensi Mengelola Orang Lain

 

1

Kepemimpinan

3

2

Mengembangkan Orang Lain

3

3

Digital Leadership

3

4

Managing Diversity

3

5

Business Acumen

3

E

Kompetensi Teknis

1

Memahami kebijakan Bisnis Mikro (UlaMM)

Non Skala

2

Menyusun Rencana Bisnis ULaMM

Non Skala

3

Mengelola portofolio pembiayaan

Non Skala

4

Melakukan Analisa pembiayaan

Non Skala

5

Mengelola pelaksanaan monitoring dan evaluasi pencapaian target

Non Skala

6

Mengelola perbaikan kualitas pembiayaan

Non Skala

7

Menangani pembiayaan bermasalah

Non Skala

8

Manajemen proyek jasa manajemen

Non Skala

9

Manajemen proyek kemitraan

Non Skala

10

Menyelenggarakan program TJSL

Non Skala

Tags: