|
Nama Jabatan |
Manajer Credit Recovery |
|
Atasan Langsung |
Pemimpin Cabang |
|
Membawahkan |
Pelaksana Credit Recovery |
Tujuan Jabatan : Mengelola fungsi credit Recovery sesuai dengan ketentuan dalam rangka mendukung pencapaian target Perusahaan dan sesuai arahan pemimpin cabang
Tugas Pokok dan Tanggung Jawab :
- Mengelola, mengkoordinasikan dan mengevaluasi aktivitas remedial dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah aging 91 hari (> 90)/NPL base on closing bulan sebelumnya dan penyelesaian Nasabah Hapus Buku (Recovery Write Off/RWO) sesuai ketentuan yang berlaku.
- Mengelola pelaksanaan verifikasi, analisis dan rekomendasi penyelesaian atas nasabah yang akan dilakukan Phase Out Strategy.
- Mengelola fungsi administrasi dokumen terkait penanganan pembiayaan bermasalah
- Melakukan pndampingan dalam melakukan penilaian jaminan untuk agunan-agunan nasabah Kantor Unit UlaMM yang akan di lelang
- Monitoring terlaksananya penilaian ulang jaminan (retaksasi) untuk agunan-agunan nasabah UlaMM yang akan dilelang dan pembiayaan bermasalah NPL/>90 secara berkala sesuai ketentuan
- Monitoring awal proses dan pembuatan proposal (survey, Analisa kelayakan, skoring, penandatanganan 3R dan melaksanakan restrukturisasi nasabah bermsalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Melakukan koordinasi dengan pihak ketiga dalam upaya penyelesaian pembiayaan bermasalah dan write Off (WO) antara lain maskapai asuransi, aparat setempat, pihak berwenang dan lainnya
- Monitoring pengelolaan dokumen pemenuhan pengajuan klaim berkaitan dengan meninggal dunia, penjaminan kredit dan kerugian apabila pembiayaan dicover asuransi
- Mengelola pelaksanaan monitoring tindak lanjur atas hasil temuan audit pada unit kerjanya
- Mengelola kegiatan identifikasi, analisa, pengukuran, monitoring, evaluasi, dan pengendalian terhadap risiko terkait pelaksanaan fungsi credit recovery dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku
- Melaksanakan pemantauan kepatuhan, pembinaan serta pengawasan pada seluruh personil di bawah koordinasinya agar dapat berjalan sesuai dengan ketentuan, baik ketentuan internal maupun eksternal
- Melaksanakan koordinasi dengan pihak internal maupun eksternal guna pencapaian target Credit Analist
- Melaporkan progress pencapaian target Credit Recovery kepada Pemimpin cabang
Wewenang :
- Memberikan usulan atau rekomendasi agar penyelesaian pembiayaan bermasalah kolektibilitas di atas 91 hari (>90) dan RWO dapat berjalan efisien dan efektif sesuai ketentuan dan kebijakan yang berlaku
- Menjalin kerjasma yang baik dan efektif dengan pejabat dan pihak-pihak yang terkait dalam melaksanakan penjualan aset bermasalah, antara lain tetapi tidak terbatas pada KPKNL/DJKN, Kejaksaan, Notaris, Perusahaan Jasa Penilai (KJPP), Balai lelang swasta, Broker, dan jasa property lainnya.
- Memberikan penilaian kinerja pada seluruh jajaran karyawan yang berada di bawah koordinasinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Menandatangani dokumen terkait penyelesaian pembiayaan bermasalah sesuai batas kewenangan yang dimiliki.
Indikator Kinerja :
- a. Terlaksananya penyelesaian pembiayaan bermasalah aging 91 hari (>90). b. Terjalinnya koordinasi secara intensif dengan Pemimpin Cabang danDevisi Credit Recovery dalam melakukan penyelesaian pembiayaan bermasalah aging 91 hari (>90) base on closing bulan sebelumnya serta RWO di Kantor Cabang.
- Terlaksananya verifikasi, analisa nasabah yang akan dilakukan Phase Out Strategy.
- Tersedianya dokumen terkait penanganan pembiayaan bermasalah
- a. Terlaksananya pendampingan dalam melakukan penilaian jaminan untuk agunan-agunan nasabah UlaMM yang akan dilelang. b. Terlaksananya evaluasi aktivitas proses lelang agunan pembiayaan bermasalah dan WO. c. Terjalinnya koordinasi yang baik dan efektif dengan pejabat lelang seperti Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan/atau Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) setempat, serta pihak-pihak penyedia jasa pendukung untuk terlaksananya lelang.
- Terlaksananya monitoring penilaian ulang jaminan (retaksasi)
- Terlaksananya monitoring restrukturisasi pada Nasabah bermasalah.
- Terjalinnya koordinasi dengan pihak ketiga dalam upaya penyelesaian pembiayaan bermasalah dan WO
- Tersedianya dokumen pemenuhan pengajuan klaim
- Terlaksananya monitoring tindak lanjut atas hasil temuan audit pada unit kerjanya
- Hasil identifikasi, analisa, pengukuran, monitoring, evaluasi dan pengendalian terhadap risiko terkait pelaksanaan fungsi Credit Recovery.
- Hasil pemantauan kepatuhan, fungsi supervisi, pembinaan serta pengawasan pada seluruh personil di bawah koordinasinya agar dapat berjalan sesuai dengan ketentuan
- Terjalinnya koordinasi dengan pihak internal maupun eksternal guna pencapaian target Credit Recovery.
- Laporan progress pencapaian target Credit Recovery kepada pemimpin cabang.
STANDAR KOMPETENSI
Kompetensi | Skala | |
A | Kompetensi Inti | |
1 | Dorongan berprestasi | 4 |
2 | Kepatuhan terhadap aturan yang berlaku | 3 |
3 | Membangun dan membina hubungan pelanggan | 3 |
B | Kompetensi Mengelola Diri | |
1 | Kemampuan beradaptasi | 3 |
2 | Pengembangan diri | 3 |
3 | Resilliensi | 3 |
C | Kompetensi Mengelola Pekerjaan | |
1 | Perencanaan dan Pengorganisasian kerja | 3 |
2 | Driving Execution | 3 |
3 | Penyelesaian Masalah dan Pengambilan Keputusan | 3 |
4 | Pemantauan dan Evaluasi Kerja | 3 |
5 | Menjalin Relasi Strategis | 3 |
6 | Inovasi | 2 |
D | Kompetensi Mengelola Orang Lain |
|
1 | Kepemimpinan | 3 |
2 | Mengembangkan Orang Lain | 3 |
3 | Digital Leadership | 3 |
4 | Managing Diversity | 3 |
5 | Business Acumen | 3 |
E | Kompetensi Teknis | |
1 | Melakukan koordinasi dengan MRM, KAB, dan KUM dalam melakukan penagihan untuk penyelesaian nasabah hapus buku ultra mikro | Non Skala |
2 | Monitoring penyelesaian pembiayaan bermasalah melalui phase out strategy dan penyelesaian nasabah hapus buku (Recoery Write Off/RWO) pembiayaan mikro dan kecil | Non Skala |
3 | Melakukan pendampingan kepada pelaksana collection dan pelaksana remedial dalam upaya penagihan dan penyelesaian kredit bermasalah dar RWO | Non Skala |
4 | Melaksanakan supervisi pelaksanaan lelang agunan dan upaya litigasi dengan berkoordinasi kepada legal cabang | Non Skala |
5 | Melakukan kerjasama dengan pihak ketiga dalam melakukan pemasaran agunan dan upaya lainnya untuk meningkatkan succeess rate Lelang. | Non Skala |
6 | Mengidentifikasi permasalahan nasabah kredit dengan melakukan mapping dan profilling nasabah. | Non Skala |
7 | Melakukan penilaian agunan untuk lelang | Non Skala |
8 | Melaksanakan supervisi pelaksanaan administrasi dokumen dan laporan terkait penyelesaian pembiayaan bermasalah. | Non Skala |

