Manajer Regional Pengawasan dan Monitoring Mekaar (MRPM)

Uncategorized

Nama Jabatan

Manajer Regional Pengawasan dan Monitoring Mekaar (MRPM)

Atasan Langsung

Team Leader Quality Assurance

Membawahkan

Kepala Area Pengawasan Mekaar

Tujuan Jabatan : Memimpin fungsi Pengawasan dan Monitoring Mekaar sesuai dengan ketentuan dalam rangka mendukung pencapaian target Perusahaan dan sesuai arahan Team Leader Quality Assurance

Tugas Pokok dan Tanggung Jawab :

  1. Memimpin mengkoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi penyusunan rencana kerja pengawasan dan monitoring bisnis kantor Unit Mekaar.
  2. Memimpin, mengkoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan fungsi Pengawasan dan Monitoring di kantor Cabang dan kantor Unit Mekaar agar mencapai target kinerja dan berjalan sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang berlaku
  3. Memastikan terlaksananya fungsi penagihan angsuran pembiayaan kepada Nasabah Kantor Unit Mekaar untuk memperbaiki kualitas pembiayaan sesuai target dan ketentuan yang berlaku melalui perbaikan grading kelompok.
  4. Mengelola, mengkoordinasikan dan mengevaluasi hasil pemeriksaan aktivitas pengawasan dan monitoring bisnis kantor Mekaar sudah diinput dalam Sistem Aplikasi Pengawasan
  5. Monitoring pemenuhan tindak lanjut hasil pemeriksaan reguler
  6. Monitoring, mengkoodinasikan, melakukan verifikasi dan menyusun Laporan Kejadian Awal (LKA) atas indikasi fraud yang ditemukan dan/atau laporan dari bisnis/divisi lain, serta mengirimkan ke Divisi Audit Operasional dan Investigasi
  7. Memastikan terlaksananya kegiatan sosialisasi kebijakan, ketentuan dan strategi anti-fraud yang berlaku pada kantor Cabang PNM dan kantor Unit Mekaar di bawah koordinasinya.
  8. Memastikan tersedianya laporan hasil sampling monitoring bagi Kepala Area Pengawasan Mekaar yang telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
  9. Mengelola, mengkoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan operasional dan berbasis syariah di kantor Unit Mekaar
  10. Mengelola kegiatan identifikasi, analisa, pengukuran, monitoring, evaluasi, dan pengendalian terhadap risiko terkait pelaksanaan fungsi pengawasan dan monitoring Mekaar dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
  11. Melaksanakan pemantauan kepatuhan, pembinaan serta pengawasan pada seluh personil di bawah koordinasinya agar dapat berjalan sesuai dengan ketentuan, baik ketentuan internal maupun eksternal
  12. Melaksanakan koordinasi dengan pihak internal maupun eksternal guna pencapaian target pengawasan Mekaar
  13. Melaporkan progress pencapaian target fungsi pengawasan dan monitoring kepada pemimpin cabang

Wewenang :

  1. Memberikan rekomendasi atas hasil pengawasan dan monitoring sesuai wewenang yang dimilikinya
  2. Menandatangani dokumen-dokumen atau surat-surat terkait pihak internal maupun eksternal perusahaan sesuai kewenangan yang dimilikinya.
  3. Melakukan pemeriksaan dalam rangka pengawasan dan pengendalian pelaksanaan SOP dan ketentuan ke kantor Unit Mekaar.

Indikator Kinerja : 

  1. Tersusunnya rencana kerja pengawasan dan monitoring bisnis kantor unit Mekar.
  2. Tercapainya target kinerja dan berjalan sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang berlaku.
  3. a. Terlaksananya penagihan angsuran pembiayaan kepada nasabah kantor unit Mekaar. b. Terlaksananya evaluasi pelaksanaan pengawasan dan monitoring bisnis kantor unit Mekaar atas hasil pembinaan, analisa kerja dan kualitas pembiayaan serta pendampingan terhadap Kantor Unit Mekaar di wilayah kerjanya.
  4. a. Tersedianya hasil pemeriksaan aktivitas pengawasan dan monitoring bisnis kantor Unit Mekaar. b. Terlaksananya inout data pengawasan dalam aplikasi pengawasan.
  5. Tersedianya dokumen tindak lanjut hasil pemeriksaan regular.
  6. a. Tersusunnya Laporan Kejadian Awal (LKA) atas indikasi fraud yang ditemukan. b.Terlaksananya investigasi terhadap indikasi kasus fraud berdasarkan Surat Tugas dari Pemimpin Cabang. c. Terlaksananya Surprise Visit (SV) ke kelompok dan nasabah sesuai ketentuan yang berlaku. d. Terlaksananya monitoring, evaluasi dan analisa awal atas laporan indikasi penyalahgunaan fraud dan ketidaksesuaian berisiko tinggi bisnis kantor Unit Mekaar. e. Terlaksananya evaluasi hasil penyusunan Laporan Pengawasan dan monitoring bisnis kantor Unit Mekaar. f. Tersedianya laporan dari hasil pemeriksaan aktivitas seluruh pelaksanaan pengawasan dan monitoring bisnis kantor Unit Mekaar di bawah wilayah kerjanya. 
  7. a. Terlaksananya kegiatan sosialisasi kebijakan, ketentuan dan strategi anti fraud. b. Terlaksananya evaluasi pelaksanaan fungsi kepatuhan  kantor Unit Mekaar terhadap kebijakan dan prosedur serta ketentuan yang berlaku.
  8. Tersedianya laporan hasil sampling monitoring bagi Kepala Area Pengawasan Mekaar yang telah menjalankan  tugas dan tanggungjawabnya.
  9. a. Terlaksananya pengawasan kepatuhan syariah pada kegiatan operasional dan bisnis syariah di kantor unit Mekaar. b. Terlaksananya peran sebagai Liaison Officer dalam komunikasi dan konsultasi kantor Cabang yang menjalankan usaha syariah. c. Terjalinnya koordinasi dengan unit usaha Syariah terkait implementasi usaha syariah. d. Tersedianya dokumen-dokumen pembiayaan baik konvensional maupun syariah. e. Terlaksananya penyelesaian utang piutang, baik konvensional maupun syariah. 
  10. a. Tersedianya hasil identifikasi, Analisa, pengukuran, monitoring, evaluasi dan pengendalian terhadap risiko terkait pelaksanaan fungsi pengawasan dan monitoring Mekaar. b. Terlaksananya monitoring analisa risiko pada unit, area, region di bawah wilayah kerjanya.  Hasil pemantauan kepatuhn, pembinaan, serta pengawasan pada seluruh personil di bawah koordinasinya agar dapat berjalan sesuai dengan ketentuan.
  11. Terjalinnya koordinasi dengan pihak internal maupun eksternal guna pencapaian target pengawasan Mekaar
  12. Laporan progress pencapaian target fungsi pengawasan dan monitoring kepada pemimpin cabang.

STANDAR KOMPETENSI

Kompetensi

Skala

A

Kompetensi Inti

1

Dorongan berprestasi

3

2

Kepatuhan terhadap aturan yang berlaku

4

3

Membangun dan membina hubungan pelanggan

3

B

Kompetensi Mengelola Diri

1

Kemampuan beradaptasi

3

2

Pengembangan diri

3

3

Resilliensi

3

C

Kompetensi Mengelola Pekerjaan

1

Perencanaan dan Pengorganisasian kerja

3

2

Driving Execution

3

3

Penyelesaian Masalah dan Pengambilan Keputusan

4

4

Pemantauan dan Evaluasi Kerja

4

5

Menjalin Relasi Strategis

3

6

Inovasi

2

D

Kompetensi Mengelola Orang Lain

 

1

Kepemimpinan

4

2

Mengembangkan Orang Lain

3

3

Digital Leadership

2

4

Managing Diversity

3

5

Business Acumen

3

E

Kompetensi Teknis

1

Mengelola penyusunan rencana kerja dan anggaran

Non Skala

2

Merencanakan penugasan pengawasan dan monitoring

Non Skala

3

Menerapkan pengendalian internal

Non Skala

4

Mengkomunikasikan kebijakan kepatuhan dan rencna aktivitas terkait kebijakan kepatuhan

Non Skala

5

Melaksanakan monitoring dan evaluasi pencapaian target

Non Skala

6

Memahami kebijakan bisnis ultra mikro (Mekaar)

Non Skala

7

Mengelola aktivitas monitoring pelaksanaan SOP dan kebijakan

Non Skala

8

Mengelola pencegahan fraud dan menangani tindakan fraud

Non Skala

9

Memantau tindak lanjut hasil audit

Non Skala

10

Mengelola penyusunan laporan progress kinerja

Non Skala

11

Mengelola risiko bisnis

Non Skala

12

Mengelola risiko operasional

Non Skala

Tags: