Pelaksana Credit Recovery

Uncategorized

Nama Jabatan

Pelaksana Credit Recovery

Atasan Langsung

Manajer Credit Recovery

Membawahkan

–           

Tujuan Jabatan : Melaksanakan fungsi Credit Recovery sesuai dengan ketentuan dalam rangka mendukung  pencapaian target Perusahaan.

Tugas Pokok dan Tanggung Jawab :

  1. Melaksanakan penagihan terhadap Nasabah bermasalah aging 91 hari (>90)/NPL base on closing bulan sebelumnya, dan Nasabah WO untuk mencapai target yang sudah ditentukan.
  2. Melaksanakan penjualan agunan bermasalh, baik secara sukarela, maupun melalui lelang KPKNL, termasuk melakukan pendaftaran Lelang, Bersama dengan PIC Kantor Cabang yang ditunjuk.
  3. Terlaksananya penilaian ulang jaminan (retaksasi) untuk agunan-agunan Nasabah UlaMM yang akan dilelang dan pembiayaan bermasalah NPL/>90 secara berkala sesuai ketentuan
  4. Melaksanakan pengelolaan dan administrasi dokumen terkait penanganan pembiayaan bermasalah dan penyelesaian WO
  5. Menyediakan data untuk keperluan Remedial dalam pengendalian NPL dan Penyelesaian Nasabah WO
  6. Melaksanakan penyiapan dokumen pemenuhan pengajuan klaim berkaitan dengan meninggal dunia, penjaminan kredit, meninggal dunia dan penjaminan kredit, dan kerugian apabila pembayaran dicover asuransi.
  7. Menginisiasi awal proses dan pembuatan proposal (survey, Analisa kelayakan, skoring, penandatanganan 3R dan melaksanakan restrukturisasi Nasabah bermasalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  8. Melaporkan kegiatan penyelesaian Nasabah RWO baik rencana maupun realisasinya secara harian kepada Manajer Credit Recovery
  9. Melaksanakan tindak lanjut atas hasil temuan audit pada unit kerjanya
  10. Melaporkan progress pencapaian target Credit Recovery kepada Manajer Credit Recovery

Wewenang : Memberikan usulan terkait kegiatan penyelesaian pembiayaan bermasalah dan RWO sesuai kewenangannya.

Indikator Kinerja :

  1. a. Terlaksananya pemenuhan target terhadap Nasabah bermasalah aging 91 hari (>90); b. Terlaksananya kunjungan pada Nasabah-Nasabah (>90)/ NPL base on closing bulan sebelumnya untuk melakukan upaya-upaya penyelesaian pembiayaan bermasalah dan Nasabah hapus buku, baik dengan cara collection, pelunasan bertahap, penebusan agunan, dan/atau phase out strategy.
  2. a. Terlaksananya penjualan agunan bermasalah, baik secara sukarela, maupun melalui lelang KPKNL. b. Terlaksananya pemasaran untuk objek agunan yang akan dijual atau dilelang, bersama-sama dengan Kantor Unit ULaMM terkait. c. Terjalinnya koordinasi yang baik dan efektif dengan Pejabat Lelang KPKNL dan/atau DJKN setempat, serta pihak-pihak penyedia jasa pendukung untuk terlaksananya Lelang.
  3. Terlaksananya penilaian ulang jaminan (retaksasi).
  4. a. Tersedianya dokumen terkait penanganan pembiayaan bermasalah. b. Tersedianya file-file remedial cabang sehingga mudah ditelusuri.
  5. a. Tersedianya data untuk keperluan Remedial dalam pengendalian NPL dan Penyelesaian Nasabah WO. b. Terjalinnya koordinasi dengan Unit dalam menyediakan laporan yang diperlukan pihak-pihak terkait.
  6. Tersedianya dokumen pemenuhan pengajuan klaim.
  7. Terlaksananya restrukturisasi pada Nasabah bermasalah.
  8. Terlaksananya laporan penyelesaian Nasabah RWO.
  9. Terlaksananya monitoring tindak lanjut atas hasil temuan audit pada Unit kerjanya.
  10. Laporan progress pencapaian target Credit Recovery kepada Manajer Credit Recovery.

STANDAR KOMPETENSI

Kompetensi

Skala

A

Kompetensi Inti

1

Dorongan berprestasi

3

2

Kepatuhan terhadap aturan yang berlaku

3

3

Membangun dan membina hubungan pelanggan

3

B

Kompetensi Mengelola Diri

1

Kemampuan beradaptasi

2

2

Pengembangan diri

2

3

Resilliensi

1

C

Kompetensi Mengelola Pekerjaan

1

Perencanaan dan Pengorganisasian kerja

1

2

Driving Execution

1

3

Penyelesaian Masalah dan Pengambilan Keputusan

1

4

Pemantauan dan Evaluasi Kerja

1

5

Menjalin Relasi Strategis

1

6

Inovasi

1

D

Kompetensi Mengelola Orang Lain

 

1

Kepemimpinan

2

Mengembangkan Orang Lain

3

Digital Leadership

4

Managing Diversity

5

Business Acumen

1

E

Kompetensi Teknis

1

Menyelesaikan pembiayaan bermasalah melalui phase out strategy dan penyelesaian nasabah hapus buku (recovery write off) pembiayaan mikro dan kecil

Non Skala

2

Melakukan Upaya pemasaran objek agunan yang akan dilelang dan yang akan dijual secara sukarela

Non Skala

3

Mengidentifikasi permasalahan Nasabah macet, penyebab dan rencana penyelesaiannya

Non Skala

4

Melakukan penagihan dan penyelesaian kredit bermasalah dan Nasabah hapus buku

Non Skala

5

Melakukan penilaian agunan untuk lelang

Non Skala

6

Melaksanakan administrasi dokumen dan laporan terkait penyelesaian Nasabah bermasalah

Non Skala

Tags: