Pelaksana Legal

Uncategorized

Nama Jabatan

Pelaksana Legal

Atasan Langsung

Manajer Operasional

Membawahkan

–           

Tujuan Jabatan : Melaksanakan fungsi Legal sesuai dengan ketentuan dalam rangka mendukung pencapaian target perusahaan

Tugas Pokok dan Tanggung Jawab :

  1. Melaksanakan penanganan perkara-perkara hukum perdata dan pidana dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi perusahaan dan melaporkan pelaksanaannya kepada Pemimpin Cabang dengan tembusan kepada Divisi yang membawahkan fungsi legal
  2. Memberikan opini terkait aspek legal pembiayaan, bisnis dan/atau operasional Kantor Cabang sesuai permintaan atau kebutuhan

  3. Melaksanakan drafting, review dan finalisasi atas setiap surat kuasa subtitusi Pemimpin Cabang dan perjanjian yang melibatkan pihak ketiga termasuk namun tidak terbatas pada perjanjian pembiayaan denga Nasabah yang memiliki kondisi khusus.
  4. Melaksanakan administrasi dokumen perkara hukum, surat kuasa Direktur Utama kepada Pemimpin Cabang dan Surat Kuasa subtitusi Pemimpin Cabang
  5. Melaksanakan pelaporan pidana atas tindakan Fraud yang dilakukan oleh karyawan Perusahaan sesuai hasil rekomendasi dari Komite Penanganan Pelanggaran (KPP)
  6. Melaksanakan proses verifikasi dan penilaian administrasi yang dibutuhkan terkait usulan pengajuan rekanan Notaris – PPAT dari Pemimpin Cabang atau Manajer Operasional Cabang
  7. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pekerjaan rekanan Notaris-PPAT kepada Pemimpin Cabang dan Kepala Divisi yang membawahkan fungsi legal
  8. Melaksanakan penginputan dan pembaharuan data pada Sistem Informasi Elektronik terkait Aspek Legal terutama terkait dengan monitoring evaluasi pekerjaan rekanan Notaris-PPAT, data perkara perdata dan/atau pidana.
  9. Memberikan pendampingan dan bantuan hukum bagi karyawan Perusahaan yang mengalami permasalahan hukum saat menjalankan tugas dari Perusahaan
  10. Menjalankan stock opname agunan Nasabah UlaMM dan mitra binaan TJSL secara berkala dengan pelaksana Admin Cabang dan/atau PIC Agunan Kantor Cabang.
  11. Melaksanakan identifikasi risiko hukum sesuai ketentuan
  12. Melaksanakan identifikasi risiko hukum sesuai ketentuan
  13. Mendampingi Pemimpin Cabang dan/atau Manajer Operasional Cabang dalam melakukan audiensi dengan instansi Pemerintah Pusat dan/atau Daerah dalam rangka melakukan penyelesaian permasalahan hukum dan/atau pengaduan Nasabah
  14. Melaporkan progress kerja secara berkala kepada Manajer Operasional

Wewenang :

  1. Memberikan masukan dan usulan terkait pelaksanaan fungsi legal di Kantor Cabang
  2. Membuat dan menyerahkan surat dan dokumen yang dibutuhkan dalam rangka menjalankan proses persidangan dalam perkara perdata di pengadilan dengan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Divisi yang membawahkan fungsi Legal
  3. Menandatangani dokumen terkait pelaksanaan tugas fungsi Legal di Kantor Cabang sesuai batas kewenangannya
  4. Melakukan pengambilan keputusan yang bersifat non-materil selama menjalankan proses penanganan perkara hukum dengan tetap berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Pemimpin Cabang dan Divisi yang membawahkan fungsi Legal

Indikator Kinerja :

  1. Terlaksananya penanganan perkara hukum perdata dan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  2. Tersedianya opini kegal terkait pembiayaan, bisnis dan/atau operasional Kantor Cabang
  3. Terlaksananya proses drafting, review dan finalisasi setiap surat kuasa subtitusi Pemimpin Cabang dan perjanjian yang melibatkan pihak ketiga termasuk namun tidak terbatas pada perjanjian pembiayaan dimaksud yang telah melalui proses review oleh Divisi Legal.
  4. Tersedianya dokumen Hukum dan Surat Kuasa
  5. Tersedianya laporan pidana tindakan fraud
  6. Tersedianya hasil verifikasi dan penilaian administrasi yang dibutuhkan terkait usulan pengajuan rekanan Notaris-PPAT
  7. Tersedianya hasil evaluasi vendor rekanan Notaris-PPAT yang diketahui oleh Manajer Operasional dan Pemimpin Cabang serta diteruskan kepada Divisi Legal
  8. Terlaksananya pembaharuan data pada sistem terkait aspek legal dan tersedianya data yang ter-update
  9. Terlaksananya pendampingan dan bantuan hukum bagi Karyawan Perusahaan
  10. Terlaksananya stock opname agunan Nasabah ULaMM dan mitra binaan TJSL secara berkala.
  11. Tersedianya identifikasi risiko hukum sesuai ketentuan
  12. Terjalinnya koordinasi dengan Divisi yang membawahkan fungsi Legal di Kantor Pusat
  13. Terlaksananya pendampingan Pemimpin Cabang dan/atau Manajer Operasional Cabang dalam melakukan audiensi dalam rangka penyelesaian permasalahan hukum.
  14. Laporan progress kinerja secara berkala kepada Manajer Operasional

STANDAR KOMPETENSI

Kompetensi

Skala

A

Kompetensi Inti

1

Dorongan berprestasi

3

2

Kepatuhan terhadap aturan yang berlaku

3

3

Membangun dan membina hubungan pelanggan

3

B

Kompetensi Mengelola Diri

1

Kemampuan beradaptasi

2

2

Pengembangan diri

2

3

Resilliensi

1

C

Kompetensi Mengelola Pekerjaan

1

Perencanaan dan Pengorganisasian kerja

1

2

Driving Execution

1

3

Penyelesaian Masalah dan Pengambilan Keputusan

1

4

Pemantauan dan Evaluasi Kerja

1

5

Menjalin Relasi Strategis

1

6

Inovasi

1

D

Kompetensi Mengelola Orang Lain

 

1

Kepemimpinan

2

Mengembangkan Orang Lain

3

Digital Leadership

4

Managing Diversity

5

Business Acumen

1

E

Kompetensi Teknis

1

Menganalisa permasalahan hukum

Non Skala

2

Menguasai ketentuan-ketentuan hukum formil (acara pidana dan acara perdata) dan hukum materil (hukum perdata, pidana, jaminan, hak tanggungan, dll)

Non Skala

3

Melakukan penyusunan (drafting) perjanjian-perjanjian, kontrak bisnis, surat-surat kuasa dan dokumen-dokumen litigasi

Non Skala

4

Memberikan opini legal berkaitan dengan aspek hukum dan bisnis

Non Skala

5

Menguasai proses penyaluran kredit dan pengikatan agunan oleh lembaga jasa keuangan

Non Skala

6

Melakukan administrasi atas dokumen-dokumen hukum secara fisik maupu digital

Non Skala

7

Melakukan pendampingan dan/atau memberikan bantuan hukum serta melakukan pengadministrasiannya

Non Skala

Tags: