Pemimpin Cabang

Uncategorized

 

Nama Jabatan

Pemimpin Cabang

Atasan Langsung

Kepala Divisi terkait dan/atau EVP terkait

Atasan dari atasan langsung

Direktur terkait

Membawahkan

–          Wakil Pemimpin Cabang

–          Manajer Regional Mekaar

–          Manajer Bisnis ULaMM

–          Manajer Credit Recovery

–          Manajer Operasional

–          Manajer Supporting

–          Manajer Human Capital

Tujuan Jabatan : Memimpin Kantor Cabang termasuk fungsi bisnis, operasional dan support bisnis Kantor Unit UlaMM dan bisnis Kantor Mekaar di wilayah kerjanya sesuai dengan ketentuan dalam rangka mendukung pencapaian target Perusahaan.

Tugas Pokok dan Tanggung Jawab Utama :

  1. Memimpin penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan Kantor Cabang sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan.
  2. Memimpin dan menetapkan strategi Unit Kerja di bawah koordinasinya serta memastikan implementasinya sesuai dengan rencana.
  3. Memimpin pelaksanaan fungsi unit kerja di bawah koordinasinya agar mencapai target kinerja bisnis dan operasional termasuk syariah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Memimpin pelaksanaan monitoring dan evaluasi kinerja kantor cabang, kantor Unit UlaMM, dan Kantor Unit Mekaar konvensional maupun syariah.
  5. Memimpin pelaksanaan manajemen kinerja di Kantor Cabang serta memastikan implementasinya sesuai ketentuan.
  6. Memimpin pembinaan dan pengendalian internal sesuai ketentuan yang berlaku agar kegiatan dan seluruh karyawan yang berada di bawah koordinasinya dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di perusahaan.
  7. Memimpin pelaksanaan coaching dan mentoring kepada seluruh karyawan karyawan yang berada di bawah koordinasinya.
  8. Monitoring sarana dan prasarana kerja yang memadai guna mnedukung pelaksanaankegiatan di Kantor Cabang.
  9. Memimpin perencanaan dan menetapkan strategi terkait retensi karyawan.
  10. Memimpin pengelolaan fungsi Human Capital di Cabang sesuai dengan ketentuan dalam rangka mendukung pencapaian target Cabang
  11. Memimpin fungsi Tim Penanganan Pelanggaran (TPP) Kantor Cabang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  12. Memimpin pengelolaan fungsi akutansi, manajemen keuangan dan pajak di kantor Cabang sesuai kebijakan dan ketentuan yang berlaku.
  13. Memimpin pelaksanaan fungsi perlindungan konsumen di Kantor Cabang dan berkoordinasi dengan Divisi yang membawahkan fungsi kepatuhan terkait pelaksanaannya.
  14. Memimpin penerapan program Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Prolifasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM) di Kantor Cabang.
  15. Memimpin pelaksanaan koordinasi dan konsultasi dengan Unit Usaha Syariah (UUS) sesuai dengan fungsi atau bagian yang dimilikinya, meliputi fungsi Bisnis Syariah, fungsi Operasional Syariah, fungsi keuangan Syariah, fungsi Kepatuhan dan Manajemen Risiko Syariah.
  16. Monitoring dan pendampingan pelaksanaan audit internal maupun eksternal serta tindak lanjut perbaikan dan pencegahan di kantor Cabang masing-masing, serta memberikan penjelasan (jika diperlukan) dalam proses audit sesuai ketentuan yang berlaku.
  17. Memberikan literasi syariah di kantor Cabang serta menjadi inisiator dalam penerapan prinsip syariah.
  18. Melakukan koordinasi lainnya dengan Divisi terkait di Kantor Pusat mengenai pelaksanaan seluruh fungsi kerja di Kantor Cabang
  19. Membina hubungan baik dengan stakeholder Perusahaan
  20. Mengelola kegiatan identifikasi, Analisa, pengukuran, monitoring, evaluasi dan pengendalian terhadap risiko terkait pelaksanaan fungsi kantor cabang dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
  21. Menjalin koordinasi dengan pihak internal maupun eksternal guna pencapaian target Kantor Cabang.
  22. Melaksanakan pemantauan kepatuhan, supervisi, pembinaan serta pengawasan pada seluruh personil di bawah koordinasinya agar dapat berjalan sesuai dengan ketentuan, baik ketentuan intrnal maupun eksternal.
  23. Melaporkan progress kinerja Kantor Cabang secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.

WEWENANG :

  1. Memutuskan dan/atau memberi rekomendasi terhadap pengajuan pembiayaan di Kantor Cabang sesuai dengan batas kewenangan yang dimiliki.
  2. Memberikan penilaian kinerja pada seluruh jajaran karyawan yang berada di bawah koordinasinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Merekomendasikan mutasi/promosi/rotasi karyawan di bawah koordinasinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Menandatangani atau memberikan rekomendasi dokumen-dokumen atau surat-surat lain terkait dengan pihak internal maupun eksternal sesuai dengan kewenangannya.
  5. Mewakili manajemen PNM dalam pertemuan rutin dan pertemuan khusus dengan pihak internal maupun eksternal perusahaan berdasarkan arahan dan ketentuan yang ditetapkan.

INDIKATOR KINERJA :

  1. Tersusunnya rencana kerja dan anggaran tahunan Kantor Cabang sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan.
  2. Tersedianya strategi Unit Kerja/Fungsi di Kantor Cabang
  3. Tercapainya pertumbuhan bisnis konvensional maupun syariah (antara lain revenue, net lending, outstanding, dan jumlah nasabah, pendapatan, dll)
  4. Tercapainya :
    1. Kualitas pembiayaan konvensional maupun syariah (antara lain LAR, PAR, NPL/NPF, RWD)
    2. Efisiensi (antara lain CIR, rasio NOA/AO)
  5. Terlaksananya manajemen kinerja di Kantor Cabang
  6. Terlaksananya pembinaan dan pengendalian internal sesuai ketentuan yang berlaku
  7. Terlaksananya coaching dan mentoring kepada seluruh karyawan yang berada di bawah koordinasinya.
  8. Tersedianya sarana dan prasarana kerja yang memadai guna mendukung pelaksanaan kegiatan di kantor Cabang.
  9. Terlaksananya monitoring Tingkat turnover karyawan.
  10. Terlaksananya pengelolaan fungsi Human Capital di Cabang sesuai dengan ketentuan untuk mencapai target yang ditetapkan.
  11. Terlaksananya fungsi Penanganan Pelanggaran (TPP) Kantor Cabang
  12. Terlaksananya fungsi akutansi, manajemen keuangan dan pajak di Kantor Cabang sesuai dengan kebijakan dan ketentuan yang berlaku.
  13. Terlaksananya fungsi perlindungan konsumen di Kantor Cabang dan Kantor Unit
  14. Terlaksananya program APU, PPT, PPPSPM di Kantor Cabang dan Kantor Unit
  15. Terjalinnya koordinasi dengan Unit Usaha Syariah (UUS) terkait penerapan kegiatan syariah.
  16. Terlaksananya monitoring dan pendampingan pelaksanaan audit internal maupun eksternal serta tindak lanjut perbaikan dan pencegahan di Kantor Cabang
  17. Terlaksananya kegiatan knowledge sharing atau pelatihan syariah di kantor Cabang baik internal maupun external.
  18. Terlaksananya koordinasi dengan Divisi terkait Kantor Pusat
  19. Terlaksananya hubungan baik dengan stakeholder
  20. Hasil identifikasi, analisa, pengukuran, monitoring, evaluasi dan pengendalian terhadap risiko terkait pelaksanaan fungsi Kantor Cabang. 2. Terjalinnya koordinasi dengan Divisi yang membawahkan fungsi Pengelolaan Bisnis Ultra Mikro, Pengelolaan Bisnis Mikro dan Kecil, serta fungsi Manajemen Risiko Operasional dan Korporasi dan Divisi terkait lainnya di Kantor Pusat
  21. Terjalin koordinasi dengan pihak internal maupun eksternal guna pencapaian target Kantor Cabang.
  22. Hasil pemantauan kepatuhan, fungsi supervisi pembinaan serta pengawasan pada seluruh di bawah koordinasinya agar dapat berjalan sesuai dengan ketentuan.
  23. Laporan progress kinerja Kantor Cabang secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

STANDAR KOMPETENSI

Kompetensi

Skala

A

Kompetensi Inti

1

Dorongan berprestasi

4

2

Kepatuhan terhadap aturan yang berlaku

4

3

Membangun dan membina hubungan pelanggan

4

B

Kompetensi Mengelola Diri

1

Kemampuan beradaptasi

4

2

Pengembangan diri

4

3

Resilliensi

4

C

Kompetensi Mengelola Pekerjaan

1

Perencanaan dan Pengorganisasian kerja

4

2

Driving Execution

4

3

Penyelesaian Masalah dan Pengambilan Keputusan

4

4

Pemantauan dan Evaluasi Kerja

4

5

Menjalin Relasi Strategis

4

6

Inovasi

3

D

Kompetensi Mengelola Orang Lain

 

1

Kepemimpinan

4

2

Mengembangkan Orang Lain

4

3

Digital Leadership

4

4

Managing Diversity

4

5

Business Acumen

4

E

Kompetensi Teknis

1

Mengelola penyusunan rencana kerja dan anggaran

Non Skala

2

Mengelola penyusunan strategi bisnis

Non Skala

3

Melaksanakan prinsip-prinsip Manajemen SDM

Non Skala

4

Menerapkan pengendalian internal

Non Skala

5

Melakukan supervise pencegahan fraud

Non Skala

6

Menangani Tindakan fraud

Non Skala

7

Melakukan koordinasi Pengadaan Barang/Jasa

Non Skala

8

Mengaplikasikan prinsip-prinsip manajemen risiko

Non Skala

9

Menganalisis laporan keuangan

Non Skala

10

Memahami regulasi dan ketentuan tentang kegiatan perlindungan konsumen

Non Skala

11

Memahami regulasi dan ketentuan tentang Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) serta Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM)

Non Skala

12

Memahami kebijakan bisnis Mikro (UlaMM)

Non Skala

13

Memahami proses bisnis pembiayaan konvensional

Non Skala

14

Memahami proses bisnis pembiayaan syariah

Non Skala

 

Tags: